SULTENG RAYA – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Selasa (28/4/2026), menjadi saksi bisu berakhirnya perjalanan ratusan barang bukti dari berbagai perkara pidana. Di bawah terik matahari, satu per satu barang bukti dimusnahkan—bukan sekadar prosedur hukum, tetapi simbol tegas bahwa negara hadir menutup ruang bagi kejahatan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah instansi terkait. Suasana berlangsung khidmat, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap barang yang dimusnahkan menyimpan cerita pelanggaran hukum yang telah diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen, Rony Hotman Gunawan, mengungkapkan bahwa total terdapat 41 perkara dengan 207 barang bukti yang dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 25 kasus dan 152 barang bukti. “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain bong, korek gas, plastik klip, bungkus sachet, serta sabu dengan total berat 177,9569 gram,” jelas Rony.

Selain itu, perkara pencabulan juga menjadi perhatian dengan 8 kasus dan 42 barang bukti berupa pakaian seperti kaos, celana, dan rok sarung. Sementara untuk perkara penganiayaan, terdapat 5 kasus dengan 7 barang bukti berupa parang dan pisau.