Tak hanya itu, satu perkara penggelapan turut disertai barang bukti berupa buku rekening bank, serta dua perkara pencurian dengan lima barang bukti, di antaranya besi dan pisau.
Bagi Kejari Parigi Moutong, pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi berbagai bentuk tindak pidana. “Ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam memberantas kejahatan dan menegakkan keadilan,” tegas Rony.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong, Zainal Ahmad, perwakilan Polres Parigi Moutong, Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, serta unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Di tengah upaya penegakan hukum yang terus berjalan, pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan kuat bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada pertanggungjawaban—dan pada akhirnya, lenyap bersama barang bukti yang menjadi saksi bisu kejahatan. AJI