Dalam petitum yang diajukan, warga meminta pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab secara moral, tetapi juga melakukan pembenahan sistematis. Mulai dari pendataan dan penertiban pohon rawan tumbang di seluruh wilayah kabupaten, hingga penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan serta pemeliharaan pohon di ruang publik.

Tak hanya itu, gugatan juga memuat tuntutan agar Bupati menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa—sebuah langkah yang dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Di sisi lain, aspek ganti rugi turut menjadi bagian dari tuntutan. Penggugat mengajukan kompensasi materil dan immateril dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kehilangan yang dialami korban dan ahli waris.

Warga berharap tragedi ini menjadi titik balik, agar keselamatan publik tak lagi dipertaruhkan oleh kelalaian yang seharusnya bisa dicegah. AJI