Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik merupakan kewajiban yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari indikator nasional dalam mengukur kualitas pelayanan serta mendukung iklim investasi daerah.
Ia menjelaskan bahwa BKKBN termasuk dalam cakupan objek pengawasan pelayanan publik tahun 2026, meskipun saat ini terdapat prioritas pada sektor lain seperti lembaga pemasyarakatan dan imigrasi yang memiliki tingkat laporan masyarakat lebih tinggi. Namun demikian, koordinasi dan konsultasi tetap dapat dilakukan secara intensif guna mempersiapkan penilaian secara optimal dan mencegah potensi maladministrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara BKKBN dan Ombudsman sebagai mitra strategis dalam pengawasan pelayanan publik, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas layanan serta mendukung terwujudnya predikat WBBM dan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat.*/AMR
BKKBN Sulteng Gandeng Ombudsman, Perkuat Zona Integritas
Halaman:
