Di sisi lain, kasus ini menyentuh aspek yang sensitif: transparansi dan akuntabilitas anggaran, terlebih karena berada di lingkungan lembaga pengawasan seperti Inspektorat. Publik pun menaruh harapan agar proses ini berjalan terbuka dan tuntas.

Kejari Parigi Moutong mengingatkan, di tengah proses yang masih bergulir, semua pihak diharapkan tetap kooperatif dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan. Sebab, dari ruang pulbaket inilah nantinya akan ditentukan arah—apakah perkara ini berlanjut ke tahap hukum berikutnya atau berhenti sebagai klarifikasi semata.

Satu hal yang pasti, cerita tentang musala Inspektorat ini belum selesai. Dan Kejari kini tengah berada di garis awal untuk mengungkapnya.

Seperti diberitakan, pembangunan musala di kantor Inspektorat Parigi Moutong bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp200 juta menuai sorotan publik. Bukan semata soal nilai anggaran, melainkan pada mekanisme dan urgensi pelaksanaannya yang dilakukan di pengujung tahun, sementara bangunan belum dapat difungsikan.

CV Kalukubula Sulteng selaku pelaksana hanya menyelesaikan pekerjaan pondasi, tiang cor, serta dinding utama yang masih terbuka dan belum diplester bagian luarnya. Dengan kondisi demikian, musala itu jelas belum layak digunakan untuk aktivitas ibadah. AJI