Diketahui pula dari NL pendistribusian tabung LPG 3 Kg tanpa izin ini sudah berlangsung sejak Januari 2026, dan sering dijual atau diecer di kios-kios yang menjadi langganan mereka yang ada di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas, Kabupaten Morut.

“Dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg ini mereka mendapatkan keuntungan setiap tabungnya sebesar Rp 10.000,”jelas Theo.

Atas perbuatannya tersebut NL telah diamankan di Polres Morut untuk proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, Theo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam hal ini Disperindag, terkait penetapan HET di Morut serta pihak Pertamina / BPH Migas sebagai ahli terkait regulasi niaga dan distribusi gas 3 kg bersubsidi.

Pihaknya berharap pihak-pihak terkait termasuk pemerintah daerah dan Pertamina dapat menemukan solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Morut akan gas 3 kg sehingga meminimalisir adanya upaya-upaya penyaluran gas subsidi 3 kg serupa yang dapat merugikan masyarakat/konsumen kedepannya. AMR