SULTENG RAYA – Satuan Reskrim Polres Morowali Utara (Morut) mengamankan sebanyak 300 tabung LPG 3 Kilogram (subsidi) tak berizin saat diangkut menggunakan mobil pikap jenis Grand Max yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morut pada Selasa (14/4/2026) sekira pukul 06.00 Wita.

“Kami berhasil mengamankan satu unit roda empat yang mengangkut sebanyak 300 tabung LPG 3 Kg, termasuk seorang sopir mobil berinisial NL (35),” ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, Rabu (15/4/2026).

Theo menjelaskan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morut Ipda Suryanto Lawasa S.H, bersama timnya.

Menurutnya, saat diperiksa, sopir tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas tersebut, dan terungkap bahwa tabung gas 3 Kg tersebut diambil dari laki-laki berinisial W di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

W adalah anak dari YP yang menyuruh NL untuk mengambil tabung gas tersebut. YP sendiri, tinggal di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, selain YP ada lagi seorang laki-laki berinisial A warga Pendolo Kabupaten Poso yang ikut juga ikut memerintahkan NL untuk mengambil tabung gas tersebut.

Dari pengakuan NL bahwa W hanya mengumpulkan tabung LPG 3 Kg kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp 30.000, dan dijual kembali harga Rp 40.000 Baik W, YP dan A menurut NL, mereka tidak memiliki izin pangkalan gas LPG serta 300 tabung gas LPG yang NL bawa atas perintah YP dan A tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dari pihak berwenang.