Totalnya mencapai Rp27.332.500—angka yang kemudian menjadi titik balik dalam penilaian aparat penegak hukum. “Seluruhnya sudah dikembalikan oleh pihak KPU, sehingga tidak lagi ditemukan kerugian negara,” ujar Rony, Selasa (14/4/2026).

Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu faktor penting. Pada tahap penyelidikan, aparat tidak hanya mencari adanya kesalahan administrasi, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.

Ketika dua unsur itu tak lagi terpenuhi, perkara pun tak memiliki cukup dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan penghentian penyelidikan yang diambil pada awal Januari 2025 itu, menjadi penanda berakhirnya proses yang sebelumnya sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah pihak.

Mulai dari Ketua dan Sekretaris KPU, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan rencana pemanggilan komisioner lainnya.

Meski demikian, Kejari Parigi Moutong tidak sepenuhnya menutup pintu. Rony menegaskan, setiap perkara yang dihentikan di tahap penyelidikan tetap memiliki peluang untuk dibuka kembali, sepanjang ditemukan data atau bukti baru yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum. AJI