SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak 34 personel Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan dinilai tidak lagi dapat dibina.
Keputusan tegas tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Kep/3/I/2026/Khirdin, tertanggal 30 Januari 2026, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan setelah para personel menjalani proses pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri. βTindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,β ujar Djoko saat dikonfirmasi di Palu, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan ke-34 personel tersebut tergolong pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi kepolisian dan bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.