SULTENG RAYA β Aktivitas tambang rakyat di Kelurahan Poboya, Kota Palu, belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik, baik di media sosial maupun media online. Informasi yang beredar menyoroti keberadaan tambang rakyat yang beroperasi di wilayah tersebut serta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan.
Diketahui, lokasi aktivitas tambang rakyat tersebut berada dalam wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM). Keberadaan tambang rakyat di area tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari solusi sosial bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
Namun demikian, kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung aktivitas tambang rakyat sebagai sumber penghidupan, sementara pihak lainnya menyuarakan kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah, baik yang dihasilkan oleh perusahaan maupun oleh pelaku tambang rakyat.
Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila limbah hasil pengolahan tambang tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, warga Kota Palu, Irvan, berharap agar seluruh aktivitas pengolahan limbah tambang dapat dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan di masa mendatang.
βPengelolaan limbah harus diawasi dengan ketat dan dilakukan sesuai aturan, supaya tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,β ujar Irvan, melalui rilisnya diterima, Ahad (1/2/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya peran semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.*ENG