Amsah mengatakan, penegakan hukum terus dilakukan. Apabila ditemukan ada aparat yang terlibat membekingi aktivitas ilegal tersebut, tindakan tegas tanpa kompromi akan dijalankan.
Polres Sigi bersama pihak terkait telah mendirikan pos terpadu sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas PETI dan juga mencegah dampak sosial yang ditimbulkan dari adanya PETI, seperti naroba dan tindak kriminal lainya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih menyampaikan, kegiatan pemulihan ekosistem akan dilakukan bersama masyarakat adat, seperti yang berhasil dilakukan di Sidondo 1, Kecamatan Sigi Kota, beberapa waktu lalu.
Tingkat penutupan lahan yang sempat terbuka kini mencapai 84 persen. Ini bukti bahwa pemulihan bisa dilakukan bersama masyarakat.
“Kami harap hal serupa terjadi di Dusun Kangkuro,”ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku perusakan hutan dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda minimal Rp.1,5 Miliar hingga Rp.5 Miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.100 miliar. AMR