SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama unsur Forkopimda terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penambangan illegal di wilayah tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya sejumlah warga yang beraktivitas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lindu.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae mengatakan, wilayah Kecamatan Lindu masuk dalam kawasan konservasi, sehingga dengan alasan apaun tidak diperbolehkan ada eksploitasi atau aktivitas PETI.
“Kami sepakat, Sigi harus bebas dari PETI. Ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi upaya menjaga kelestarian lingkungan, sumber air, dan masa depan pertanian kita,”jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Sigi, Jumat (13/6/2025).
Sementara, Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga mengungkapkan, saat ini sudah dua warga yang ditangkap karena melakukn penambangan illegal yakni AN yang ditangkap 28 Maret 2025 lalu, kemudin YA ditangkap pada 26 April 2025).
“Keduanya merupakan warga Sigi, yang melakukan penambangan di PETI di Dusun Kangkuro Desa Tomado. Mereka mengaku baru beberapa bulan beraktivitas, dan hasil tambang rencananya akan dibawa ke Poboya. Petugas menemukan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan material hasil tambang dalam karung,” jelas Kapolres.