SULTENG RAYA – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, membuka secara resmi sosialisasi sertifikasi label halal bagi pelaku usaha mikro angkatan I dan II, serta sosialisasi informasi nilai gizi produk pangan bagi pelaku usaha mikro, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (11/6/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Banggai menyampaikan, Koperasi dan UKM merupakan salah satu ujung tombak dan menjadi roda perekonomian penentu kesejahteraan masyarakat. Olehnya itu, penting dilaksanakan sosialisasi kebijakan sertifikasi berlabel halal bagi pelaku usaha mikro, agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat terus meningkatkan pemasaran produk lokal.

“Suka atau tidak suka, sangat penting bagi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal bagi setiap produk yang dihasilkan oleh setiap pelaku usaha mikro, karena itulah bagian dari tolok ukur legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi.” kata Wabup.

Menurutnya, pelaku usaha yang sudah punya sertifikasi ini kurang lebih dari 1.040, yang sudah ada di Kabupaten Banggai. Jadi salah satu upaya dalam rangka memberikan perlindungan baik kepada konsumen, agar bisa mendapatkan produk-produknya bisa mendapatkan sertifikasi halal. “Maka sosialisasi kebijakan sertifikasi label halal, menjadi sangat penting dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang JPH,” ujarnya.