SULTENG RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Kedua pelaku masing-masing berinisial MF (30) dan MFk (31), dan telah beraksi di 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) dini hari atau sekira pukul 02.30 Wita di wilayah Kelurahan Kayumalue. Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria yang mencoba menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga, dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama dua unit sepeda motor,” ujar Kapolsek Tawaeli Iptu Zulham Abdillah.

Kapolsek melanjutkan, saat akan ditangkap keduanya sempat mencoba mengelabui petugas, bahkan salah seorang pelaku berusaha memprovokasi warga sekitar. Namun, tim berhasil mengendalikan situasi tanpa insiden yang mengganggu ketertiban.