SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dalam penerimaan Polri terpadu tahun anggaran 2025 adalah putra-putri terbaik Sulteng.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (30/5/2025), menanggapi sorotan politisi nasional asal Sulawesi Tengah, Ahmad Ali yang menyebut hasil seleksi Akpol Polda Sulteng, tidak ada satupun putra daerah lolos.

Dalam pelaksanaan sidang penentuan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II di Auditorium Universitas Tadulako (Untad) Palu, Rabu (28/5/2025) ada 11 peserta seleksi Akpol yang memenuhi syarat lanjut pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) II.

“11 peserta seleksi Akademi Kepolisian yang lanjut mengikuti rikkes tahap II adalah putra-putri terbaik Sulteng,” ucap Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (30/5/2025).

Dari 11 peserta seleksi ini jelas AKBP Sugeng, 6 diantaranya kelahiran Sulawesi Tengah, 5 lahir di Palu dan 1 lahir di Luwuk Banggai, mereka besar juga di Sulteng. Memang ada yang kelahiran di luar Sulteng tetapi mereka orang tuanya pernah atau saat ini tugas di Sulteng.

Sugeng menyebutkan, 6 peserta seleksi Akpol 2025 kelahiran Sulteng diantaranya, Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah, Lahir di Palu, Putra dari Kompol Andi Syaiful (Tugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng), Faine Amanda Dwi Vania, Lahir di Palu, Putri dari Kompol Lusi (Tugas di Ditbinmas Polda Sulteng), Muhammad Fadel, Lahir di Palu, Anak seorang Wiraswasta (Lahir dan besar di Palu), Wahyudha Agus Budyansah, Lahir di Luwuk, Orang tua tugas di Polres Banggai, Avriantho Ayub Kekung, Lahir di Palu, Putra purnawirawan Polri di Palu (lahir dan besar di Palu) dan Andhika Febryanto Sinambela, lahir di Palu, Putra seorang jurnalis (lahir dan besar di Palu).

“Mereka rata-rata telah dipersiapkan oleh orang tuanya jauh-jauh hari, sehingga capaian nilai setiap tahap seleksi, bagus dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut Kasubbid Penmas, untuk hasil penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tes rikkes tahap II ini, diambil bedasarkan jumlah kuota dan norma-norma yang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pusat.

“Adapun norma-norma kelulusan tersebut ialah hasil rikkes tahap I mendapat kategori K2, hasil uji kesamaptaan jasmani item antropometri dan psikologi mendapatkan nilai di bawah 61, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelasnya.*/YAT