SULTENG RAYA – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, penyidik Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) resmi melakukan penanahan kepada oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (30/4/2025) malam.

Oknum Kades tersebut, adalah pria yang berinisial M.R (43). Dia ditahan karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Mei 2024 lalu.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Plt. Kasihumas Ipu Martono mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 30 / IV / RES.1.6. / 2025/ Reskrim.

Selain itu, Iptu Martono menerangkan, penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan. β€œIni normal, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.