SULTENG RAYA – Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong yang mengakibatkan korban meninggal dunia menarik perhatian masyarakat. Pasalnya pelaku yang merupakan anak dibawah umur berinisial FK (14 tahun) harus menjalani proses hukum di Polres Parigi Moutong (Parmout). Padahal sudah kesepakatan damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.
Ibu kandung pelaku, Ninik Sulistyawati kepada wartawan menuturkan, proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, berlangsung di Desa Dedewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Proses mediasi itu katanya diketahui Kepala Desa Dedewulo, Sufan Pakaya, yang membubuhi tandatangannya dalam surat kesepakatan tersebut.
Walaupun sudah terjadi kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan keluarga korban, namun FK tetap ditahan Polsek Moutong, walaupun yang bersangkutan tidak masuk ruang tahanan karena masih dibawah umur.
“Keluarga korban sudah mendatangi Polsek Moutong. Bilangnya kami sudah terima dengan ikhlas, tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari, karena sudah ada surat pernyataan. Saya berharap juga anak dikeluarkan pak karena saya kasihan,”ujar Ninik sambil terisak menirukan pernyataan keluarga korban kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dalam surat kesepakatan itu kata Ninik, keluarga korban meminta santunan seikhlasnya kepada pihak pelaku, yang disanggupinya sebesar Rp500 ribu.