SULTENG RAYA – Wali Kota Hadianto Rasyid, menekankan OPD perlu memberikan contoh kepada masyarakat ihwal tertib buang sampah.

Ia menekankan, pentingnya pelaksanaan program Palu Bebas Sampah harus dimulai dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sendiri.

Setiap pegawai diwajibkan menjaga kebersihan kantor dan rumah masing-masing, serta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

“Mulai hari ini (kemarin, red), tidak boleh lagi ada pegawai yang buang sampah sembarangan. Kalau ada OPD yang masih ditemukan sampah, saya kenakan sanksi Rp2 juta,” kata Wali Kota saat memimpin langsung jalannya Apel Bersama dengan sejumlah OPD di lingkup Pemkot Palu di halaman kantor Wali Kota, Selasa (29/4/2025).

Wali Kota berharap, semangat menjaga kebersihan tersebut bisa menular ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga budaya hidup bersih dan tertib dapat benar-benar tercipta di Kota Palu.