SULTENG RAYA – Setelah pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Kepala Desa (Kades) Pagaitan Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Damianus Mikasa resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tambun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tolitoli Sugandi, menjelaskan penahanan kades Pagaitan Damianus Mikasa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka, setelah berkas perkara rampung tersangka siap digiring di persidangan.
“Dari hasil penyelidikan oleh penyidik dan berkas perkaranya dianggap rampung Kades Pagaitan Damianus Mikasa resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Tambun selama 20 hari kedepannya,” kata Sugandi kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Sugandi menjelaskan, dari hasil audit keuangan oleh Inspektorat Tolitoli, telah didapatkan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang merugikan Negara sebesar Rp417 juta lebih. “Itulah kerugian Negara yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa, Pagaitan Damianus Mikasa,” sebutnya.