SULTENG RAYA – Bukannya mencari berkah di bulan suci Ramadan 1446 H, salah seorang warga di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu inisial MF (38) justru ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada awak media, Senin (10/3/2025) mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 22.00 wita.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelasnya.
Lanjut Sugeng menjelaskan, sabu yang ada dalam penguasaannya tersangka MF merupakan barang yang dititipkan temannya.
“Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Oleh karenanya Kepolisian memberikan apresiasi dan kerjasama yang diberikan.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” jelasnya.*/YAT