SULTENG RAYA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Satuan Samapta Polres Banggai menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (15/2/2025).

Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan enam bungkus minuman keras (miras) jenis cap tikus, di salah satu warung milik inisial IR (30) dikompleks Pasar Sentral Luwuk.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga, karena di warung tersebut diduga sering menjual miras jenis cap tikus. “Tujuan KRYD tersebut untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas jelang bulan suci Ramadan,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, pihaknya akan rutin melakukan KRYD untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.

“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai untuk dimusnahkan dan kepada pemilik miras, diberikan teguran dan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kasat.*/MAN