SULTENG RAYA – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial AL (24) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DG, di kediamannya di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (31/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, melalui sambungan telepon seluler, Ahad (2/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan pihak keluarga korban dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan laporan tersebut kata Kasat, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. “Penganiayaan itu terjadi di Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) sekira jam 22.00 Wita, setelah pelaku yang dipengaruhi minuman keras (miras) jenis cap tikus dengan mengunakan balok pagar,” terang Kasat.

Setelah dilakukan penganiayaan lanjutnya, korban langsung lari ke rumahnya dalam kondisi kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada pihak keluarga.

“Akibat penganiyaan itu korban harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, karena mengalami patah tulang rusuk dan memar di bagian punggung,” terangnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*/MAN