SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berada di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamona Selatan dan Kantor Desa Pandajaya, Kantor Imigrasi Palu melaksanakan pelayanan paspor jemput bola melalui inovasi “LALAMPA” Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa. Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengapresiasi atas pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu dan berharap apa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu bisa terus dilaksanakan untuk pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang lebih baik.
Inovasi “LALAMPA” dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif bagi masyarakat yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor imigrasi atau tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengurusan paspor.
Inovasi “LALAMPA” ini diperuntukkan khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Untuk penggantian paspor rusak atau paspor hilang pemohon harus mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Paspor akan selesai 3 hari setelah dilakukan pembayaran PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.
Untuk informasi lebih lanjut sahabat mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008.*/YAT