SULTENG RAYA – Tergiur dengan keuntungan yang didapat, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).
Kali ini kata Sugeng, pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara. “Tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.
Sugeng menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara.
Tersangka lanjut Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram. “Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.*/YAT