SULTENG RAYA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Perjanjian Kerjasama dengan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Untad dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan pelibatan perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi bertempat di Gedung Juang lantai tiga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis sore (25/07/2024).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Prof. Abdul Haris, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Wijanarko, Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, serta rektor atau perwakilan dari perguruan tinggi yang terlibat.

Nurul Ghufron menyambut baik kerja sama antara KPK dan Perguruan Tinggi ini. Ia menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Oleh karenanya, Ghufron mengajak perwakilan Rektor yang hadir turut serta dalam upaya memberantas perilaku korupsi yang telah mengakar di negeri ini. “Tugas pemberantasan korupsi itu bukan hanya tugas KPK saja, tapi tugas bersama baik dari eksekutif, legislatif, pelaku usaha, bahkan akademisi. Bapak Ibu Rektor yang hadir, perlu diingat bahwa perguruan tinggi memegang peranan yang sangat penting untuk menyemai dan melembagakan nilai-nilai integritas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bergandengan dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Ghufron.

Ghufron secara tegas menyatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam pelaksanaan SPI 2024 tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi elemen negeri dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman lingkungan kampus, termasuk mahasiswa, tentang potret birokrasi pemerintahan.