SULTENG RAYA — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba, menyampaikan apresiasinya kepada lembaga-lembaga non-pemerintah atas kontribusi dan sinergi menjaga dan mengelola kawasan konservasi laut di Sulteng.
Hal itu Kadis Arif sampaikan pada kegiatan Best Practice Program Kemitraan Wallacea 2 Koridor Togean-Banggai, yang dilaksanakan di Palu, Kamis (18/7/2024).
Menurut Arif, pengelolaan konservasi laut sulit diwujudkan jika hanya pemerintah yang mencoba merealisasikan. Butuh sinergi, lintas sektor untuk memperoleh hasil optimal.
“Saya mewakil Pemprov menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada lembaga-lembaga non pemerintah, khususnya Yayasan Kompas Peduli Hutan (komiu), Karsa Institut, Relawan Orang dan Alam (roa), Critical Ecosystem Fund, dan Burung Indonesia atas dukungan serta kerja sama sehingga pengelolaan kawasan konservasi laut dapat diperoleh hasil yang optimal selama melaksanakan kinerja perlindungan, pelestarian, pemanfaatan dengan baik,” kata Kadis.
Menurutnya, perluasan kawasan konservasi perairan, dengan penglolaan bijak, akan memicu banyak hal positif diantaranya menjamin keberlanjutan stok ikan, melindungi cadangan karbon bir, dan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau.
Lanjutnya, jika target perluasan kawasan konservasi laut yang dikenal dengan sebutan 30×45, berhasil akan berpotensi memberikan perlindungan ekosistem laut minimal luas 58.000 hektare (ha) ekosistem padang lamun, mangrove 211.000 hektare, dan terumbu karang 1.200.000 hektare.
Serta luasan 97,5 juta hektare juga akan menciptakan tempat pemijahan (spawning area) hingga mencapai 30 persen (%) dari total luas wilayah konservasi laut serta dapat menyimpan karbon.
“Sesuai target kementerian kelautan dan perikanan (KKP) maka Pemprov Sulteng berkomitmen untuk andil dalam pencapaian target itu. Oleh karena itu, dalam mendukung hal itu,” katanya.
“Pemprov Sulteng telah mempunyai perda no. 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan instrumen penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang didalamnya sudah dialokasikan kawasan konservasi sesuai kewenangan provinsi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintah daerah,” ujar Kadis Arif menambahkan.
Selanjutnya, untuk mendukung daerah-daerah perlindungan laut di Sulteng atau yang menurut undang-undang disebut kawasan konservasi pesisir, laut dan pulau-pulau kecil telah menetapkan empat kawasan konservasi dengan total luas kawasan konservasi 1.338.291,83 ha, implemetasinya, Pemprov Sulteng dalam mencapai indikator kinerja melalui DKP setiap tahunnya melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut khususnya ekosistem terumbu karang dan ekosistem mangrove.
“Karena seperti diketahui, Sulteng diperhadapkan dengan luasnya wilayah laut yang menjadi kewenangan Provinsi Sulteng yang meliputi empat wilayah pengelolaan perikanan yakni (wpp 713 selat makassar, wpp 714 teluk tolo dan wpp 715 teluk tomini serta wpp 716 laut sulawesi) dengan karakteristik laut dan pesisir yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Namun demikian, berkat kerja keras, dan kerja sama bersama Pemda dan lembaga non pemerintah, insyaallah dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan pesisir dan laut.
Kegiatan itu sendiri, melibatkan pihak Pemda diantaranya; DKP Kabupaten Tojo Una-una, DKP Kabupaten Banggai Kepulauan, Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, NGO serta kelompok nelayan yang mendukung pengelolaan gurita di Pulau Bakalan dan Pulau Bauno.
Pada momentum itu juga, DKP Sulteng diberikan dokumen peta jalan pengelolaan Gurita di Area XI UPT. Pelabuhan Perikanan dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wilayah VI (PP-KKP3K) Seksi II Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Dokumen diserahkan oleh Perwakilan Kelompok Nelayan Teluk Bunggin Banggai Kepulauan, Jahrun, kepada Kepala DKP Sulteng, Moh. Arif Latjuba. RHT