SULTENG RAYA – Bawaslu Sulteng menggelar rapat evaluasi pengawasan masa tenang pada Pemilu tahun 2024 dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari perwakilan partai politik, media, serta sejumlah lembaga pemerintahan dipusatkan di salah satu Hotel Kota Palu, Kamis (18/7/2024).
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam sambutannya mengatakan bahwa masa tenang merupakan salah satu tahapan paling krusial pada pelaksanaan Pemilu. Pada masa tenang, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian yakni pembersihan alat peraga kampanye dan pengawasan terhadap potensi terjadinya politik uang serta kecurangan-kecurangan lain.
Dua hal tersebut perlu diawasi secara bersama oleh sejumlah stakeholder termasuk pemerintah. Pengawasan bersama perlu dilakukan, karena personil dan peralatan yang dimiliki Bawaslu sangat terbatas.
Menurutnya, hasil pengawasan pada masa tenang Pemilu sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Di kesempatan yang sama, saat memaparkan materi, Nasrun mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulteng menangani sebanyak 116 pelanggaran pada Pemilu 2024.
Rinciannya, sebanyak 8 pelanggaran administrasi yang terjadi karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai perundang-undangan, kemudian 12 pelanggaran kode etik oleh penyelenggara ad hock yang berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebanyak 35 tindak pidana Pemilu, serta pelanggaran hukum lain yang terkait dengan Pemilu sebanyak 15 kasus.
“Dari 116 kasus yang menjadi temuan dalam Pemilu, sebanyak 46 kasus dianggap sebagai bukan bentuk pelanggaran,”katanya.
Selain Nasrun, kegiatan rapat evaluasi pengawasan masa tenang pada Pemilu tahun 2024 juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni Assisten I Setdaprov Sulteng, Fachrudin D Yambas, dan Koordinator Gakkumdu Sulteng, AKBP Ngadimin. WAN