SULTENG RAYA – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan Galian C di Kota Palu, Senin (1/7/2024).
Wali Kota Hadianto, mengatakan pertemuan itu untuk menindaklanjuti situasi dan kondisi terakhir pasca-hujan melanda Kota Palu dua hari terakhir yang mengakibatkan beberapa wilayah terdampak, termasuk di area Galian C.
“Walaupun kondisinya tidak sama dengan kondisi dari dampak hujan deras tahun 2022 lalu, tetapi melihat kondisi ini, tentunya sudah harus memikirkan langkah-langkahnya,” katanya.
Kedua, terkait isu lingkungan dua bulan terakhir menjadi sorotan yang cukup besar di tengah masyarakat. Adapun isu lingkungan yang jadi sorotan masyarakat, kata dia, pertama masalah dampak polusi udara. Kedua, jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang di Kota Palu.
“Walaupun itu jalan milik nasional, dalam hal ini BPJN. Tetapi Pemkot Palu memiliki semua ruang di Kota Palu dan bertanggungjawab atas semua hal itu. Kalau tidak nyaman, maka kami akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan polusi udara, Wali Kota menekankan agar para mitra usaha tambang Galian C, harus secepatnya menanggulangi masalah tersebut.
Kemudian berkaitan dengan permasalahan jalan, ia kembali menekankan komitmen yang telah dibangun antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Palu di 2022 lalu, terhadap jalanan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan.
Menurutnya, sudah hampir 1,5 tahun, sejak 2022 hingga Juni 2024, pihak perusahaan belum juga melakukan tindakan atas komitmen itu.
“Sudah saya kasih waktu satu tahun untuk kemudian diperhatikan hal ini, tapi teman-teman tambang tidak lakukan itu,” ujarnya.
Wali Kota berujar, apabila perusahaan tambang tidak juga mengambil tindakan dalam waktu tiga bulan kedepan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan berita acara tentang pengukuran pertambangan.
“Memang Pemkot Palu tidak bisa mencabut IUP-nya komiu. Tapi inilah yang bisa dilakukan oleh Pemkot Palu. Kalau dalam waktu tiga bulan tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas pemerintah sekaitan dengan pengukuran pertambangan, itu hentikan. Maka, itu akan jadi dasar pihak Syahbandar dan lainnnya tidak akan melakukan izin pelayaran,” tegas Hadianto.
Olehnya, ia meminta apa yang sudah menjadi komitmen terhadap jalanan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan, harus dikerjakan oleh pihak perusahaan tambang.
“Mungkin teman-teman tambang ini berpikir saya tidak akan lakukan langkah yang keras. Komiu dapatlah keras saya hari ini kalau itu yang komiu mau. Saya tidak takut kehilangan PAD dari tambang. Jangan mentang-mentang Pemkot Palu diam-diam saja urusan ini, bapak-bapak tidak memperhatikan,” tekan Wali Kota.
Di samping itu, Wali Kota juga merasa kesal, rapat itu tak dihadiri direktur-direktur perusahaan tambang. Ia kemudian menekankan agar pihak perusahaan menghadirkan para pimpinan itu pada Rabu (3/6/2024) mendatang dengan membawa akta pendirian masing-masing.
“Kalau direkturnya tidak datang, saya setop betul ini berita acara. Saya kasih waktu hingga Rabu jam 12.00. Direkturnya bertemu langsung dengan saya. Mulai hari ini (kemarin, red), saya tidak keluarkan berita acara pengukuran pertambangan itu. Sudah cukup waktu satu tahun lebih. Tiga bulan harus menyelesaikan itu,” tegas wali kota.
Wali Kota juga menegaskan, agar pihak perusahaan juga memperhatikan dampak lainnya. Jangan sampai dampaknya lebih besar dibanding jalanan rusak maupun polusi udara yang ditimbulkan.
“Jangan sampai komiu ba keruk-keruk, komiu tidak pikir. Masih ada pemukiman yang ada di bawah. Jangan komiu tidak memperhatikan hal-hal lain seperti air bersih. Jangan. Kalau tidak diperhatikan yang susah siapa. Kalau kita mau berusaha dengan tenang, kita juga harus memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban kita,” kata Wali Kota.
Rapat yang juga dihadiri oleh pihak BPJN tersebut akan dilanjutkan esok lusa, Rabu (3/6/2024), dengan menghadirkan masing-masing direktur perusahaan tambang Galian C di Kota Palu. RHT
Imbas Keluhan Masyarakat, Wali Kota “Sidang” Pelaku Usaha Galian C
