RAYA – Ada yang menarik pada rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Parigi Moutong () dengan agenda penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Parmout dalam di aula kantor , Kamis malam (2/5/2024).

Pasalnya Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parmout Drs Masrin Moh Said, SPi melakukan interupsi ketika Ketua KPU Parmout, Ariyana yang memimpin rapat pleno tersebut membacakan Surat Keputusan penetapan calon terpilih anggota DPRD Parmout pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

Masrin meminta agar penetapan calon terpilih dapil 1 dari PPP atas nama Abdin, SE ditangguhkan penetapannya dengan alasan masih ada persoalan internal parpol yang harus diselesaikan. Sekadar diketahui, Masrin adalah peraih suara terbanyak kedua setelah Abdin.

“Saya minta agar caleg terpilih PPP daerah pemilihan satu ditangguhkan karena ada persoalan internal yang harus diselesaikan. Kami telah menyurat juga ke provinsi, DPW dan kami juga telah menyurat ke KPU. Kami juga telah berkomunikasi dengan pimpinan wilayah provinsi bahwa dalam waktu dekat akan diselesaikan persoalan internal ini. Jadi saya mohon agar penetapan caleg terpilih PPP ditangguhkan sambil menunggu penyelesaian secara internal,”ujar Masrin.

Namun permintaan Masrin tersebut ditolak oleh Ketua KPU Parmout, Ariyana. Dia mengatakan, sesuai PKPU Nomor Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilihan Dalam Pemilihan Umum, pasal 22 menyatakan, Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Untuk Partai Persatuan Pembangunan di wilayah Parigi Moutong tidak terdapat sengketa. Jadi apabila kami tidak tetapkan pada tanggal 2 Mei ini berarti kami yang melanggar aturan. Jadi kalau terkait persoalan internal kami kembalikan ke internal partai. Jadi mohon maaf pak ketua kami tidak dapat mengakomodir permintaan bapak,”jelas Ariyana.

Kembali ke Masrin. Setelah rapat pleno selesai, sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut mempertanyakan persoalan internal yang disampaikan Masrin sehingga Dia meminta agar calon terpilih PPP ditangguhkan pengesahannya.

Masrin menjelaskan, calon terpilih PPP melakukan pelanggaran. Menurutnya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Abdin adalah pembangkangan terhadap pimpinan partai di kabupaten.

“Ada sesuatu yang kita sampaikan tidak pernah dipatuhi, diabaikan saja. Saya tidak bisa jelaskan terlalu jauh, yang jelas pembangkangan,” ungkap Masrin.

Sementara itu Abdin menanggapi santai pernyataan Masrin tersebut. Menurutnya tidak ada persoalan atau pelanggaran yang dilakukannya, sehingga tidak beralasan jika penetapan diri sebagai calon terpilih harus ditangguhkan.

“Saya kira tidak persoalan atau pelanggaran yang saya lakukan. Hanya beliau belum move on,”jelasnya. AJI