SULTENG RAYA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terjadi saat seorang pengunjung hendak membesuk, Kamis (24/4/2024).
“Kami mengamankan satu orang yang berupaya menyelundupkan sabu saat masa kunjungan,” kata Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto.
“Satu orang pengunjung inisial N kedapatan membawa satu bungkus sabu di sakunya,” tambahnya.
Menurut Kalapas, peristiwa bermula saat pengunjung inisial N hendak membesuk, setelah melalui pencatatan dan penggeledahan barang oleh petugas P2U selanjutnya pengunjung digeledah badan oleh petugas wanita, Lita Palumpun di ruang penggeledahan badan khusus wanita.
“Saat penggeledahan ini petugas merogoh kantong dan ditemukan sebuah kantong plastik yang diduga sabu,” tutur Kalapas.
Lanjutnya, kemudian petugas jaga langsung melaporkan pada Kasubsi Kamtib dan Kalapas guna tindak lanjut serta mengamankan pengunjung dan barang buktinya.
“Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong. Pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polres Parigi Moutong,” jelasnya.
Ia menambahkan, gerak cepat itu menjadi bagian dari upaya menjadikan Lapas sebagai tempat bersih dari beragam tindakan pelanggaran hukum. Ia menyatakan, hal itu juga terungkap dari hasil deteksi dini pengamanan.
“Komitmen kami dalam mewujudkan keamanan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” jelasnya.*/YAT