SULTENG RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 655 sertifikat hunian tetap (Huntap) kepada warga Petobo di Palu, Minggu (28/4/2024). Ratusan sertifikat ini diberikan kepada warga Petobo yang terdampak bencana alam gempa bumi, likuefaksi dan tsunami di Kota Palu pada tahun 2018 yang lalu.
Agenda penyerahan sertikat Huntap merupakan salah satu rangkaian agenda kunjungan kerja (kunker) Menteri AHY ke Sulawesi Tengah, agenda lainnya adalah menjadi pemateri dalam kuliah umum tentang ATR/BPN kepada ratusan mahasiswa Untad.
“Sertifikat pertama yang diserahkan yakni kepada warga terdampak bencana likuefaksi Kota Palu yang menempati Hunian Tetap di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan,” kata Menteri AHY.
Menteri AHY menegaskan bahwa dengan terbitnya sertifikat hunian tetap ini, warga Petobo sudah memiliki payung hukum atas kepemilikan rumahnya dan secara ekonomis dapat bernilai tinggi yang semula Rp50.000/meter persegi meningkat empat kali lipat menjadi Rp 200.000/meter persegi.
Dalam kunjungannya, Menteri AHY juga fokus pada keberhasilan program Konsolidasi Tanah yang menghasilkan 655 sertifikat hunian tetap bagi warga terdampak bencana alam.
Program konsolidasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa dan konflik di kawasan tersebut, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan Pemda setempat.
“Terdapat tiga hal menarik dari pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang dilakukan di kawasan Huntap Kelurahan Petobo ini, dan ketiga hal tersebut mencakup penyelesaian sengketa dan konflik, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap,”jelasnya.
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat ini, kegiatan Konsolidasi Tanah menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo. Melalui program ini, masalah 74 hektare tanah dapat diselesaikan, dimana diantaranya tersedia 26 hektare yang diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) untuk Huntap.
Tidak hanya menerbitkan sertifikat hunian tetap bagi warga terdampak bencana, namun Konsolidasi ini juga menghasilkan sertifikat bagi Pemerintah Kota Palu berupa fasilitas umum, rumah ibadah, Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di Kawasan Huntap.
Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan sertifikat tanah wakaf dan aset bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda kota Palu.
Adapun sertifikat yang diserahkan mencakup Sertifikat Wakaf Masjid Pakuli Utara di Kabupaten Sigi, Sertifikat Hak Pakai Gereja Desa Omu di Kabupaten Sigi, Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Donggala, dan Sertifikat Hak Pakai bagi Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan bagi Bandara Palu Mutiara. HJ