SULTENG RAYA Kantor Kementerian Agama Kota Palu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp40 Ribu Per Jiwa atau jika dikonversi ke beras 2,5 Kg atau 3,5 Liter per Jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, menjelaskan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut berdasarkan data harga bahan makanan pokok (beras) di wilayah Kota Palu.

“Penetapan harga zakat fitrah ini berdasarkan harga beras di tengah-tengah antara harga tertinggi dan terendah,”sebutnya, Selasa (19/3/2024).

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan disarankan agar tidak ditunda hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran zakat fitrah ke Baznas/LAZ/UPZ yang ada di lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid di wilayah masing-masing.

“Pembayarannya sejak awal Ramadan sampai khatib turun dari mimbar salat Idulfitri. Kami menyarankan masyarakat tidak menunda-nunda, kalau bisa dari sekarang mengapa harus menunggu nanti dekat lebaran, jangan sampai dilupa karena biasanya fokus ke yang lain,” tuturnya.

Ia juga berharap, semoga melalui penetapan besaran zakat fitrah ini sesuai dengan surat edaran Kemenag Kota Palu dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan berkelanjutan. ENG