RAYA – Kepolisian Resor () Poso berhasil melakukan penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Keempat tersangka itu berinisial HR, S, RL dan SA. Dimana dua dari empat tersangka itu merupakan kurir narkoba.

Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty melalui Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh menyatakan, penangkapan ini merupakan keberhasilan Satuan (Sat) Narkoba sepanjang Januari-Februari 2024.

“Penangkapan para tersangka merupakan bukti nyata dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Poso,” ujar Kompol Basrum yang didampingi Kasat Narkoba, AKP.Mulyadi dan Kasi Humas AKP. Basirun Laele saat digelarnya press rilis di Mapolres Poso, Rabu (6/3/2024).

Basrum mengungkapkan, para tersangka diamankan di beberapa wilayah. Masing-masing, Kecamatan Poso Kota Utara, Poso Kota Selatan dan Poso Pesisir.

“Barang bukti yang kami amankan berupa seberat 42.69 gram, alat hisap sabu, timbangan , telepon genggam 2 unit, uang tunai Rp527 ribu serta 2 unit kendaraan roda dua,” ungkap Wakapolres Poso.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman berbeda. Kasat Narkoba AKP. Mulyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tukasnya. SYM