SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan itu, dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Balai POM di Palu serta awak media, Kamis (22/2/2024).
Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra yang memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.
Raden juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,. “Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi narkoba. “Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.*/YAT