SULTENG RAYA – Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga melepas Pascal Rivaldi, asisten ombudsman Sulteng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pascal yang telah bertugas di Ombudsman Sulteng sejak tahun 2021 kini beralih ke lembaga anti rasuah di jakarta.
Pelepasan dilakukan secara sederhana di kantor sementara Ombudsman RI Provinsi Sulteng jalan Wahidin, Kota Palu. Dalam pesannya, Iqbal berharap agar penugasan Pascal ditempat baru justru akan semakin menguatkan hubungan kelembagaan yang selama ini terbangun antara Ombudsman dan KPK.
“Penugasan baru bagi adinda Pascal ini, semoga akan membuat kita saling menguatkan dalam penyelesaian laporan-laporan masyarakat mengenai maladministrasi, khususnya maladministrasi yang berindikasi korupsi,” kata Iqbal.
“Kalau dulu kita lapor potensi korupsi harus bolak-balik ke KPK, sekarang sepertinya sudah boleh dengan menghubungi agen kita Pascal saja,” jelas Iqbal.
Pascal akan mulai bertugas di KPK bulan Maret. Dengan pindahnya Asisten Ombudsman itu, maka Ombudsman RI Provinsi Sulteng kini hanya memiliki 8 asisten. Pada tahun ini, Ombudsman Sulteng merencanakan merekrut 5 asisten baru, jika pengusulannya telah mendapat persetujuan dari kantor pusat.
“Semoga dengan sisa asisten yang ada, kerja kita tetap solid, semangat, terukur dan terarah untuk menegakkan hukum dan membantu masyarakat dengan sebanyak mungkin menindaklanjuti laporan-laporan mengenai pelayanan publik yang ideal sesuai undang-undang”, demikian Iqbal.* WAN