SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terus berupaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, khususnya cara pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum.

Efektif mulai Senin (05/2/2024), juru parkir (jukir) tepi jalan umum tidak lagi dibolehkan menerima pembayaran secara tunai, melainkan jukir hanya akan menerima karcis parkir dari masyarakat.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, alasan penerapan tersebut dalam rangka mewujudkan keluhan masyarakat yang kerap tidak mendapatkan karcis parkir dari jukir, sekaligus sebagai upaya Pemkot Palu mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum.

“Kita akan membuka titik atau loket pembelian karcis parkir bagi masyarakat. Rencana ini mulai diterapkan Senin 5 Februari 2024. Ini pola baru yang dilakukan Pemkot Palu untuk mencegah kebocoran pemasukan pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum sekaligus mengantisipasi praktik- praktik parkir liar,” jelas Wali Kota Hadianto kepada sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Palu, Jumat (2/2/2024).

Ia menerangkan, ke depan, masyarakat tidak lagi membeli karcis parkir ke Jukir, melainkan membeli langsung ke titik pembelian karcis.

“Dalam metode ini, Jukir hanya menerima potongan karcis dari masyarakat alias tidak menagih langsung. Pola ini merupakan inisiatif masyarakat yang peduli yang belum pernah terpikirkan sebelumnya. Ini usulan yang luar biasa, secara tidak langsung ini juga menertibkan parkir liar,”jelasnya.

Ia menerangkan, karcis parkir bakal disiapkan Dishub Kota Palu yang akan didistribusikan ke seluruh 300 titik-titik parkir resmi.

“Kalau beli di kantor Dishub, akses masyarakat jauh, makanya di tempatkan di seluruh titik parkir dan toko maupun rumah-rumah makan yang menjadi titik parkir resmi. Sehingga masyarakat yang bertransaksi bisa langsung dapat karcis,”katanya.HGA