SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Sigi kembali meraih prestasi gemilang dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dari Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana hasil Keputusan Mendagri nomor : 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara Nasional Tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022. Kabupaten Sigi berhasil menduduki peringkat 48 secara Nasional dengan skor 3,3324 dan status sedang dari 414 Kabupaten di Indonesia.

Keberhasilan ini membuat Kabupaten Sigi menjadi Pemerintahan terbaik pertama di Provinsi Sulawesi Tengah dari 12 Kabupaten.

Berbagai Keberhasilan yang dicapai Pemerintah Kabupaten Sigi ini tidak luput dari tangan dingin Kepemimpinan Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi. Dengan Slogannya “Bukti jadi Cerita” mencerminkan kerja keras dalam upaya meningkatkan tata kelola Pemerintahan, sehingga program-program pembangunan yang dilaksanakan dapat berdampak positif kesejahteraan rakyat.

Terkait pencapaian itu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Andi Rachman Djaini S. STP. M. AP mengatakan, Semua berkat Komitmen Bupati Sigi Mohamad Irwan yang menyadari betul kewajiban selaku Pimpinan Daerah yang harus menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sesuai undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 69.

“Alhamdulillah urutan ke 1 tertinggi di Sulawesi Tengah,  dan urutan ke 48 Untuk Nasional,”Ungkap Kabag Adpum Rachman saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, Bupati Irwan menginginkan adanya pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada, agar pembangunan daerah yang dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci dalam pembangunan, yang mencakup  32 urusan pemerintahan dan 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaannya.

“Semangat dan komitmen ini yang kemudian berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah. Sehingga ada keseriusan perangkat daerah dalam menerjemahkan keinginan Bapak Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang urusannya,”lanjutnya.

Lanjut Kabag Rachman, Bupati Irwan juga mengingatkan bahwa penyusunan LPPD, selain bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,  karena kerja-kerja Pemerintah Daerah harus dapat diketahui perkembangan dan pelaksanaannya.

Apalagi semenjak dikeluarkannya Permendagri no 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah,  bahwa Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah  (LPPD), penyampaian laporan dilakukan secara online melalui website, dan dapat diakses oleh semua orang, sehingga ada transparansi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berikut urutan EPPD Kabupaten se Sulawesi Tengah, Sigi Urutan 48 Nasional, Morowali 53 Nasional,Banggai 189 Nasional, Buol 202 Nasional, Tojo Una-Una 204 Nasional, Morowali Utara 214 Nasional, Poso  287 Nasional, Parigi Moutong 320 Nasional, Banggai Kepulauan  322 Nasional, Donggala 343 Nasional, Banggai Laut 366 Nasional dan Tolitoli  402 Nasional.

Sementara, Hasil EPPD Provinsi Sulawesi Tengah berada di urutan 15 dengan skor 3,1145, status sedang dan Kota Palu berada di urutan 49 dengan skor 3,0670 status sedang. FRY