RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Banggai menyerahkan dua pria tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan jenis -sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (9/1/2024).

Adapun tersangka yang diserahkan itu berinisial MA alias Paman (39) dan RM alias Ijal (20), barang bukti berupa 1 saset narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 gram dan keduanya merupakan warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Hendana Putra di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024) mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai. “Kami serahkan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan P21 No : B- 38 / P. 2.11 / Enz.1/ 01 / 2024 tanggal 9 Januari 2024,” kata Kasat Narkoba.

Menurutnya, kedua tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Banggai di Desa Poh, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai pada Jumat 8 September 2023 lalu. “Dari kedua pelaku mereka adalah selaku pengguna atau pemake narkoba tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya lanjut Kasat, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. */MAN