RAYA – Seorang pria berinisial ZK (33) warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, tega menganiaya pamannya sendiri berinisial MA (63) dengan sebilah parang di dalam rumah korban, Kamis (11/1/2024).

Saat penganiayaan itu, diduga pelaku saat dalam pengaruh minuman keras (Miras), sehingga korban mengalami luka tusukan dengan enam jahitan di bagian punggung dan luka gigitan di bagian pipi sebelah kanan.

Kapolsek Batui, AKP Sudirman di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024) mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 02.00 wita dini hari di kediaman korban di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui.

“Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tertidur di ruang tamu, tiba-tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk dan menutupi pintu dengan cara dihentakan sambil mengatakan kalimat tidak pantas terhadap korban,” kata Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, pelaku langsung menantang korban dengan nada keras, hingga selanjutnya memeluk badan korban dan menggigit pipi kanan lalu menusuk bagian punggung korban dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Kejadian itu langsung dilaporkan warga sekitar ke Mapolsek Batui, kemudian dengan gerak cepat anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban menuju Puskesmas Batui guna mendapat perawatan medis,” kata Kapolsek.

Dikatakannya, tindakan Polsek Batui yakni membuat Laporan , membuat visum, mencatat saksi- saksi, mencari barang bukti dan pelaku. “Usai kejadian itu pelaku langsung melarikan diri sampai saat  ini masih dilakukan pencarian dimana tempat keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek. */MAN