RAYA-Peristiwa pembunuhan anak di bawah umur di , kembali terjadi pada hari Selasa (31/10/2023),  pukul 20.45 Wita malam. Peristiwa ini pun sontak membuat geger warga Kota dan orang tua dari korban meminta pelakunya untuk dihukum seadil-adilnya.

Diketahui, anak dibawah umur yang menjadi korban meninggal bernama Abdul Rahim (8). Korban merupakan siswa aktif di SDN 2 Lere, Kota Palu.

Kepada awak media, dalam konferensi persnya, ayah korban bernama Herman (34), meminta agar pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa anaknya, untuk di proses sesuai dengan hukum seadil-adilnya.

“Saya minta keadilan terhadap pelaku, di proses tetap lanjut, walaupun anak ini (pelaku) dibawah umur. Jangan sampai pelaku dilindungi,” urainya kepada awak media, saat ditemui dikediamannya, Rabu (1/11/2023) siang.

Sementara soal kronologi dari pembunuhan anak dibawah umur, disampaikan paman korban, Ahmad Rifai (30), di rumah kediaman korban, jalan Kedondong, lorong kuburan, Kota Palu.

Ahmad Rifai menyampaikan, tersangka pelaku mengajak korban naik sepeda dan diimingi-imingi diberikan es krim pada Selasa (31/10/2023) malam. Kemudian, korban dibawa ke TKP, Jalan Asam. Abdul Rahim akhirnya ditemukan warga di tempat gelap dalam keadaan tak bernyawa. Dengan kondisi jasad tanpa sehelai benang. Selain itu juga, satu gigi tanggal dan tubuh mengalami lebam di leher, dan belakang.

Sebelum kejadian, tutur paman korban, pelaku terlihat mondar-mandir di seputaran wilayah rumah korban. Setelah itu, ibu korban mendatangi rumah tersangka pelaku yang hanya berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumahnya. Atas laporan beberapa anak yang melihat terduga pelaku membawa Almarhum Abdul Rahim.

Akhirnya, tersangka pelaku bersedia untuk memberitahukan lokasi pembunuhan. Meskipun pada awalnya, memberikan petunjuk berbelit-belit. “Korban pada saat itu pergi ke untuk sholat Maghrib. Namun dia tidak pulang ke rumahnya. Meskipun pelaku saat ini sudah diamankan, kami berharap agar pelaku ditindak dengan seadil-adilnya. Jangan karena pelaku anaknya seorang pensiunan Perwira ,” tegasnya.

Menyikapi dugaan tersangka pelaku mengalami gangguan jiwa dan masih dibawah umur (17 tahun kebawah), ia meminta tetap diproses secara hukum. Karena hal tersebut menyangkut nyawa manusia.

“Jika memang tersangka pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, kenapa dia bisa kesana-kemari naik sepeda. Kami menyerahkan kasus ini kepada Polisi. Kami tidak menerima jika pelaku dibebaskan. Walaupun dibawah umur,” kata dia. *ENG