SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Sigi belum menganggarkan pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi pada Tahun 2024 mendatang.
Hal ini diungkap Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat Rapat Paripurna DPRD Sigi, terkait Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (21/9/2023).
“Terkait perencanaan dan penganggaran Kantor DPRD Sigi untuk tahun 2024 belum dianggarkan, sebab Pemerintah Kabupaten Sigi masih fokus pada penganggaran Pilkada pada tahun 2024 dan Insyaallah akan dimasukkan dalam perencanaan tahun 2024,”kata samuel Pongi menjawab Pertanyaan Fraksi Gerindra.
Selanjutnya, terkait ruas jalan Boladangko-Banggaiba, Wabup Samuel menyampaikan bahwa surat keputusan Gubernur tentang ruas jalan baru belum keluar.
“Sehingga jika berdasarkan surat keputusan, hingga tahun 2027, ruas jalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemkab Sigi,”jelas Wabup Samuel.
Penjelasan Wakil Bupati tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Fraksi Golkar yang mempertanyakan terkait ruas jalan Boladangko-Banggaiba, sementara menurut dari penjelasan Kepala Dinas PU Sigi ruas Jalan Boladangko-Banggaiba sudah di-takeover oleh Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui, Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara Pemkab Sigi dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. FRY