SULTENG RAYA – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ir. H. Abdullah didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko mengikuti Entry Meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait dengan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 sampai dengan triwulan III tahun 2023 secara virtual, di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan itu bertujuan melakukan pemahaman atas hal pokok, mengidentifikasi kriteria pemeriksaan, melakukan pemahaman entitas, melakukan pemahaman Sistem Pengendalian Internal (SPI), menentukan meterialitas, menilai risiko, menentukan uji petik, serta menentukan strategi dan rencana pemeriksaan atas kegiatan belanja daerah dalam rangka mendukung pemeriksaan terinci.
Pemeriksaan itu nantinya, akan dilakukan selama 22 hari dengan rincian pemeriksaan secara daring dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 15 September 2023 dan 3 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2023 serta pemeriksaan secara luring dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023.
Rencana pemeriksaan pendahuluan itu akan dilakukan dengan beberapa metode yakni Wawancara baik secara langsung maupun jarak jauh, observasi, review dokumen dan database serta kuisioner dan konformasi.
Beberapa kriteria pemeriksaan yang dilakukan nantinya akan mengacu pada (a) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (b) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (c) Permendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, beserta perubahannya, (d) Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, (e) Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, (f) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedua, (g) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan (h) Kriteria lainnya yang relevan.
Usai kegiatan itu, Sekab Banggai mengatakan, kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menerima tim BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan melakukan pemeriksaan. “Saya memohon arahan, petunjuk dan bimbingan hingga pelaksanaan, termasuk hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para satker baik Pejabat Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator dan Pelaksana,” kata Sekab.
Mudah-mudahan kata Sekab, apa yang menjadi pencerahan, petunjuk dan bimbingan hari ini menjadi catatan penting untuk kita laksanakan bersama. */MAN