SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Utama Sidang Paripurna Dekab Sigi, Jumat (11/8/2023).
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti. Sementara Pemkab Sigi dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal mengatakan sesuai daftar hadir yang dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan bahwa dari 30 orang anggota Dewan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang.
“Maka berdasarkan Pasal 137 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib Dewan, Quorum telah tercapai,”Kata Ketua Rizal.
Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus Dekab Sigi, bahwa agenda rapat paripurna yakni, penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD Tahun anggaran 2024 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Sebagaimana dalam ketentuan pasal 20 ayat 6 Peraturan Tatib Dekab Sigi menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,”tuturnya.
Diketahui Rapat Paripurna tersebut sempat molor beberapa saat karena anggota dewan yang hadir belum mencapai Quorum.FRY