SULTENG RAYA –Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menetapkan dua nama tambahan sebagai anggota Bawaslu Sulteng untuk masa jabatan 2023-2028.
Dua nama itu ditetapkan melalui pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Nomor: 58/KP/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, tanggal 24 Juli 2023. Dua nama yang ditetapkan pada pengumuman itu adalah Dewi Tisnawaty dan Fadlan.
“Setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2023-2028 yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni Dewi Tisnawaty dan Fadlan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam pengumuman itu.
Menurut Rahmat Bagja, pengumuman itu dikeluarkan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Seperti diketahui, Dewi Tisnawaty merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Sigi periode 2018-2023. Sementara Fadlan merupakan anggota Bawaslu Kota Palu periode 2018-2023. Saat terpilih, Fadlan masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Palu.
Ditetapkannya dua tambahan Anggota Bawaslu Sulteng ini, sehingga komposisi Anggota Bawaslu Sulteng sudah lengkap menjadi lima orang yakni Ivan Yudharta, Nasrun, Muh. Rasyidi Bakry, Dewi Tisnawati, dan Fadlan. WAN