SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NU alias Ita (45) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Luwuk, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Rabu (12/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2023) mengatakan, pelaku diamankan petugas berkat informasi dari masayarakat bahwa di rumah tersebut sering dilakukan peredaran narkoba. “Berdasarkan informasi tersebut perugas melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan ciri-ciri pelaku,” kata Kasat.
Kemudian kata Kasat, petugas melakukan undercover di TKP dan menemukan pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak headset. “Saat penggeledahan petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 saset kecil dengan berat 10,58 gram,” terang Kasat.
Hasil introgasi dari petugas lanjut Kasat, NU mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial HE, empat hari yang lalu. “Saat ini pelaku bersam barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat. */MAN