RAYA – Aparat Polsek Lamala Banggai mengamankan seorang pria berinisial FA (21) warga Desa Lumbe, Kecamatan Nambo, karena diduga menghamili pacarnya sendiri yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP, Rabu (12/7/2023).

Kapolsek Lamala, AKP Zulfikar di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2023) mengatakan, pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala, Aiptu Rafles Mondow di rumahnya sekira pukul 16.30 Wita tanpa perlawanan. “Hasil introgasi terhadap FA, ia mengakui aksi persetubuhan itu dilakukan telah berulang kali sejak mereka menjalin hubungan pacaran sejak Desember 2022 lalu hingga terakhir kalinya Februari 2023,” kata Kapolsek.

Pelaku mengakui lanjutnya, bahwa berhubungan badan layaknya suami istri itu dilakukan di Pantai Wisata Desa Eteng, Desa Masama. Aksi persetubuhan antara korban dengan tersangka dilakukan dengan modus pelaku membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi dan berjanji akan menikahinya. “FA juga mengakui selama berpacaran dengan korban, aksi persetubuhan itu dilakukan setelah membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi,” tutur Kapolsek.

Kini pelaku sambung Kapolsek, sudah diamankan di Mapolsek Lamala untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. */MAN