SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terus berupaya mengentaskan desa dengan status Desa Sangat Tertinggal. Hal ini diungkapkan Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Sulteng, Moh Iqbal Labalo,S.STP,M.Si, Ahad (9/7/2023).
Menurut Iqbal Labalo, saat ini pihaknya telah melakukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2023. Pelaksanaan IDM ini sebagai imlementasi Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 Desa dan saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Indeks Desa Membangun 2023. Sementara jadwal pemutakhiran IDM dimulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.
“Sampai saat ini, berdasarkan website idm.kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada 4 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan updating IDM, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan 2 desa, Kabupaten Morowali 2 desa, Kabupaten Banggai 5 desa dan Kabupaten Buol 1 desa,”ungkap Iqbal.
Berdasarkan data IDM Tahun 2022, Sulawesi Tengah memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal dan 17 desa sangat tertinggal.
Upaya peningkatan status perkembangan Desa dilakukan melalui berbagai upaya, diantaranya dengan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Peningkatan Status Desa yang melibatkan beberapa OPD terkait, Kepala Dinas PMD Kabupaten se Prov Sulawesi Tengah, Tenaga Pendamping Profesional serta Tim Asistensi Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah bebas Desa Sangat Tertinggal. Hal ini tentunya, tetap menunggu Surat Keputusan penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT,”jelasnya. *WAN