SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.
Paripurna pengambilan keputusan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sigi, Selasa (13/6/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti. Dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyampaikan bahwa, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut berdasarkan surat yang disampaikan oleh Gubernur, melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng pada tanggal 06 juni 2023, NOMOR : 11.3.2/1901/RO.ORG/, Perihal Penyampaian hasil Fasilitasi Ranperda tersebut.
“Dengan diterimanya hasil kerja Pansus I yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi. Tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 13 Maret 2023,” jelas Rizal.
Atas nama Pimpinan DPRD, Rizal pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan tersebut.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat yang kita cintai,” ujar Rizal Intjenae. FRY