SULTENG RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Kamis (4/5/2023).
Pengawasan yang dilakukan berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
Dalam melakukan pengawasan itu, pihak Bawaslu juga melibatkan sejumlah jajaran staf pengawasan untuk melakukan pengawasan langsung di kantor KPU Kota Palu sejak 1 Mei 2023 yang lalu. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung secara transparan dan tidak ada indikasi pelanggaran yang terjadi.
Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran pada proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Palu.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Palu yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses pendaftaran berjalan dengan baik dan transparan. Kami juga mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fery.
Lanjut Fery, pengawasan ini juga dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan di Kota Palu, serta mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Palu. */ENG