RAYA – DPRD Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke Dua Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda Pengambilan Keputusan Empat Buah Ranperda , Di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Jumat (14/4/2023).

Keempat Ranperda tersebut masing-masing Penyelenggaran Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan  Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor , Ranperda Perlindungan dan , serta Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Dr Samuel Yansen Pongi.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, menyatakan bahwa Pansus II telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat Rapat Paripurna Pada Tanggal 14 Desember 2022 membahas empat buah Ranperda Kabupaten Sigi.

Rizal pun menyampaikan terima kasih dan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan itu.

“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan yang sangat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi yang kita cintai,” ucap Rizal menutup sambutannya.

Dalam rapat paripurna ini, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi atas Empat Buah Ranperda Kabupaten Sigi. FRY